Pada dasarnya, ada dua jenis material mentah yang digunakna untuk membuat meja kerja yang saat ini kita gunakan untuk berkarya. Kayu Solid dan Kayu Olahan adalah dua jenis itu. Apa bedanya ? berikut penjelasannya.
1. Kayu Solid
![]() |
Kayu Solid Bahan Dasar Meja Kantor (via Google) |
Kayu solid atau bisa disebut dengan kayu utuh, adalah kayu murni hasil kekayaan alam. Memiliki karakteristik serat alami dan unggul dalam daya tahan.
Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan alam yang berlimpah. Maka dari itu kita mengenal bermacam jenis kayu solid seperti :
- Kayu Jati
- Kayu Mahoni
- Kayu Pinus
- Kayu Trembesi
- Kayu Bambu
- Kayu Oak
- Kayu Sonokeling
Masih banyak lagi kayu solid yang tersebar di nusantara tercinta ini. Jika Anda menginginkan jenis furniture dengan warna yang natural, kokoh, dan tahan lama, furniture berbahan kayu solid lah yang cocok.
2. Kayu Olahan
Selain harganya yang kian mahal karena kelangkaan, kayu solid memiliki kekurangan yang dapat mengancam sumber daya alam bila dieksploitasi terus menerus untuk kepentingan komersil. Maka dari itu, muncul material alternatif yang dikenal dengan kayu olahan.
Kayu olahan merupakan kayu yang dibuat dari sisa hasil olahan kayu solid digabungkan dengan zat kimia yang kemudian menghasilkan berbagai jenis kayu yang banyak digunakan pembuatan meja kantor seperti :
- Plywood / Multipleks
- Partikel Board
- Block Board
- Medium Density Fiberboard (MDF)
Meskipun dinamakan kayu olahan atau kayu buatan, jika dipadu dengan finishing lapisan berkualitas, akan menghasilkan produk furniture yang tidak kalah bagus dari furniture berbahan kayu solid.
Selain untuk pembuatan meja kantor, kayu olahan juga bisa digunakan untuk membuat furniture kantor lain seperti partisi kantor, lemari arsip, atau laci meja dorong.
Demikian dua jenis kayu material dasar pembuatan meja kantor yang bisa Admin sampaikan. Diharapkan pembaca tidak bingung lagi dengan istilah-istilah material yang bermunculan di informasi spesifikasi produk furniture.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar